PPRO - PT. PP Properti Tbk

Rp 0

0 (0%)

JAKARTA - Operasional PT PP Properti Tbk (PPRO) akan kembali normal usai lepas dari jerat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kemarin (18/2), Pengadian Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan putusan homologasi antara PPRO dan krediturnya.

Andek Prabowo, Direktur Utama PPRO, menyampaikan putusan damai itu akan mengembalikan aktivitas operasional PPRO ke kondisi normal. “Homologasi ini merupakan hasil dari komitmen kuat manajemen dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan bisnis," katanya dalam siaran pers dikutip Kamis (20/2).

Menurut Andek, PPRO akan fokus pada evaluasi dan perbaikan strategis guna memperkuat daya saing perusahaan. "Hal ini merupakan langkah awal bagi pemulihan kinerja PPRO,” katanya.

Andek menyampaikan, PPRO berkomitmen menjalankan strategi restrukturisasi yang telah dirancang guna memperkuat fundamental bisnis perusahaan.

Seperti diketahui, Tim Pengurus PKPU PPRO mencapai kesepakatan homologasi dengan para kreditur separatis dan konkruen. Skema restrukturisasi disetujui oleh 100% kreditur separatis yang mewakili piutang Rp3,8 triliun, serta 90% kreditur konkruen yang mewakili piutang Rp10,35 triliun. (LK/KR)