JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani sejumlah aturan penting terkait Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, di Istana Kepresidenan Jakarta hari ini.

Ketiga aturan itu meliputi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025, mengenai perubahan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola BPI Danantara.

“Selanjutnya, saya juga menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) Nomo4 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana Danantara,” ungkap Prabowo, disaksikan oleh sejumlah dewan pengawas dan pelaksana Danantara.

Sementara itu Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, mengatakan posisi kepala pelaksana atau CEO Danantara diisi oleh Rosan Perkasa Roeslani. “Dibantu Pandu Sjahrir dan Dony Oskaria. Dony sebagai holding operasional dan Pandu akan pegang holding investasi,” kata Nasbi setelah peluncuran BPI Danantara pagi ini.

Pada posisi dewan pengawas, Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk sebagai ketua. Kemudian Muliaman Hadad ditempatkan sebagai wakil ketua, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota dewan pengawas.

Selain itu, Prabowo juga melibatkan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) sebagai penasihat Danantara. Tidak hanya itu saja, sejumlah organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga ditempatkan sebagai penasihat Danantara. (KR)