Emiten batu bara menanti berkah dari harga acuan terbaru

JAKARTA – Pemerintah telah resmi menerapkan harga batas bawah ekspor komoditas batu bara mulai 1 Maret 2025, melalui Harga Patokan Batubara (HPB).
Dengan aturan ini, eksportir wajib menggunakan HPB sebagai acuan harga ekspor dan penjualan domestik non-DMO (Domestic Market Obligation).
Jacquelin Hamdani dan Nathania Giovanna Adjie, Analis CGS International Sekuritas Indonesia, menilai kebijakan ini berpotensi menjaga harga jual, tetapi juga berisiko membuat eksportir kehilangan pangsa pasar.
"Kebijakan ini bisa melindungi Average Selling Price (ASP) dari penurunan. Tetapi dalam skenario terburuk, Indonesia bisa kehilangan pasar jika pesaing menawarkan harga lebih rendah dari HPB," tulis mereka dalam laporan risetnya pekan lalu.
Kedua analis tersebut juga memaparkan, emiten batu bara berpotensi membukukan kenaikan laba 31-37% pada 2025 apabila ASP batu bara naik 10%.
Meskipun demikian, CGS International Sekuritas Indonesia tetap mempertahankan peringkat Neutral pada sektor batu bara. Sektor ini disebut menawarkan dividen yang cukup menarik, meskipun kenaikan harga batu bara masih cukup terbatas.
Emiten tambang batu bara seperti PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) mendapat rekomendasi HOLD, dengan target harga masing-masing Rp8.900 dan Rp23.700. Sedangkan saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mendapat rekomendasi REDUCE, dengan target harga Rp2.100. (KR)