Askrindo ajukan PKPU atas RICY

JAKARTA - PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY).
Dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (6/3), Agnes Hermien Indrayati, Sekretaris Perusahaan RICY, menyampaikan informasi perihal PKPU yang diterima saat ini berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Berdasarkan informasi itu, dapat diketahui permohonan PKPU diajukan Askrindo pada pekan lalu (28/2)," katanya.
Menurut dia, pihaknya belum dapat menyampaikan material permohonan PKPU yang diajukan Askrindo. "Kami perlu terlebih dahulu mempelajari Permohonan PKPU untuk dapat menentukan strategi penanganan perkara," katanya.
Namun, pihaknya akan mengikuti proses PKPU dan menyiapkan sejumlah langkah penyelesaian perkara sesuai perundang-undangan yang berlaku. "Manajemen berupaya menyelesaikannya melalui cara musyawarah," katanya.
Disampaikannya perusahaan minta kepada kuasa hukum agar berkomunikasi dengan Pemohon PKPU dalam penyelesaian perkara di luar Pengadilan Niaga sehingga permohonan PKPU dapat dicabut oleh Pemohon PKPU.
Di sisi lain, harga saham RICY terkoreksi 11,48% atau Rp7 menjadi Rp54 dalam sepekan terakhir. Hingga sesi dua Rabu (6/3), saham emiten ini merosot 12,90% atau Rp8 menjadi Rp54. Harga dibuka pada level Rp61, dengan catatan harga terendah Rp52 per lembar. (LK)