Menaker: Aturan THR ojek online segera diumumkan
JAKARTA – Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) telah memasuki tahap finalisasi dan segera diumumkan.
Salah satu poin utama dalam aturan ini, menyatakan imbauan pemerintah agar THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk kebutuhan pokok (sembako) seperti yang terjadi sebelumnya.
Yassierli menegaskan bahwa aturan ini akan mempertimbangkan berbagai kompleksitas pekerjaan ojol, seperti jenis angkutan, layanan yang diberikan, serta jam kerja.
"Kami optimis aturan ini akan selesai dalam waktu dekat. Kami mencari formula terbaik yang dapat mengakomodasi berbagai faktor, termasuk jenis layanan dan pola kerja pengemudi ojol. Yang jelas, kami meminta THR diberikan dalam bentuk uang tunai untuk memastikan manfaatnya langsung dirasakan," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Rabu (5/3).
Menariknya, kata Yassierli, usulan pemberian THR tunai ini mendapatkan respons positif dari para pengusaha penyelenggara ojol.
"Beberapa pengusaha sudah menyatakan kesiapan mereka. Kami berdialog secara terbuka, tidak ada yang bersikukuh pada pendapatnya masing-masing. Semua pihak berusaha memahami dan mencari solusi terbaik," tambahnya. (EF/KR)