BEI konfirmasi RICY terkait status PKPU

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi kepada PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY) atas status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap perseroan.
Dalam keterbukaan informasi, BEI merujuk pada surat resmi RICY nomor 0004/RPG/CDR/III/2025 yang menanggapi permintaan penjelasan bursa pada 4 Maret 2025. Saat itu BEI meminta konfirmasi RICY agar membuat konfirmasi tertulis dalam 2 hari kerja, setelah permintaan diterima.
Tirtaheru Citra, Direktur RICY, menegaskan bahwa perseroan baru menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 5 Maret 2025, terkait sidang pertama yang dijadwalkan pada 10 Maret 2025.
Gugatan PKPU tersebut diajukan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) pada 28 Februari 2025, menurut informasi resmi dari PN Jakarta Pusat. Menghadapi hal ini, proses hukum RICY pada sidang pertama hanya diwakili oleh Iwan, yang menjabat sebagai direktur, karena masih dalam tahap melengkapi dokumen legal.
"RICY berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Tirtaheru dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (11/3). (EF/KR)