PICO - PT. Pelangi Indah Canindo Tbk

Rp 113

+1 (+1,00%)

JAKARTA – PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO) resmi mengumumkan pembatalan Kesepakatan Kerja Sama Operasi (KSO) terkait pembangunan apartemen dan kawasan komersial Lumina City di Tangerang.

Corporate Secretary PICO, Anton, mengungkapkan bahwa pada 7 Mei 2015, PICO, bersama dua pihak non-afiliasinya, PT Indoserana Dwimakmur dan Ko Dandy, telah menandatangani perjanjian KSO untuk pengembangan proyek Lumina City, Tangerang, Banten.

Namun, pada 6 Maret 2025, para pihak sepakat untuk membatalkan kesepakatan KSO. Dengan pembatalan ini, seluruh bidang tanah milik PICO yang sebelumnya menjadi bagian dari penyertaan modal dalam proyek harus dikembalikan.

Sebelumnya, dalam kerja sama ini, PICO berkontribusi melalui penyertaan modal berupa hak ekonomis atas lahan seluas 21.370 m² senilai Rp32 miliar, yang membuat perseroan memiliki porsi kepemilikan sebesar 37,21%.

Sementara itu, Ko Dandy menyumbangkan tanah seluas 7.055 m² senilai Rp11 miliar, dan PT Indoserana Dwimakmur menyertakan tanah seluas 6.166 m² serta modal senilai Rp43 miliar.

Tidak hanya itu, PICO juga berhak menerima kompensasi atas lahan yang telah digunakan dalam pembangunan apartemen dan yang telah diperjualbelikan. Selain itu, perseroan dibebaskan dari segala bentuk kerugian yang timbul dari proyek KSO tersebut.

"Perseroan dibebaskan dari semua kewajiban KSO terhadap pembeli dan pihak manapun juga termasuk kontraktor dan pihak lainnya, dan para pihak berkewajiban mencarikan investor maupun pembeli yang akan meneruskan pembangunan Tower Apartement Lumina City untuk melunasi kewajiban piutang KSO kepada PICO," ujar Anton dalam keterangan resmi, pada Selasa (11/3).

Lebih lanjut, Anton menegaskan bahwa pembatalan KSO ini bukan merupakan transaksi afiliasi. (EF/ZH)