BEI gembok saham FORU, mengapa?

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) pada perdagangan hari ini, Rabu, 12 Maret 2025.
Keputusan ini diambil akibat penurunan harga kumulatif yang signifikan sejak awal tahun.
Emiten yang bergerak di bidang media dan percetakan ini mengalami penurunan tajam sepanjang tahun 2025. Pada penutupan perdagangan Selasa (11/3), harga saham FORU merosot 15,11% ke level 1.180. Jika dibandingkan dengan harga pada akhir tahun 2024, saham FORU tercatat sudah anjlok hingga 68,45%.
“Suspensi ini berlaku untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 12 Maret 2025 hingga ada pengumuman lebih lanjut dari BEI,” kata Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (12/3).
Suspensi ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi investor dalam mempertimbangkan kembali untuk berinvestasi pada saham ini, serta menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” kata dia
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan suspensi saham antara lain volatilitas harga yang tidak wajar, aktivitas pasar yang tidak biasa (unusual market activity/UMA), kesalahan atau keterlambatan dalam pencatatan laporan keuangan, serta adanya ketidaksesuaian antara pengumuman aksi korporasi dengan kejadian yang sebenarnya.
“Selain itu, indikasi manipulasi harga (insider trading atau saham gorengan) juga bisa menjadi alasan suspensi diberlakukan,” kata dia. (DK)