INKP - PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk

Rp 4.810

-60 (-1,00%)

JAKARTA - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) mengoptimalkan asetnya lewat penyewaan sebidang tanah dan bangunan seluas 300 m2 kepada PT Cakrawala Mega Indah (CMI), pihak terafiliasi perseroan.

Perjanjian sewa menyewa ini ditandatangani pada 10 Maret 2025 oleh INKP dan CMI dan akan berlaku selama 5 tahun ke depan hingga 9 Maret 2030, dengan harga sewa yang disepakati Rp210 juta per tahun.

Heri Santoso, Direktur sekaligus Corporate Secretary INKP, menjelaskan bahwa tanah yang disewakan tersebut berlokasi di Desa Pakulonan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dengan status kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) No.6/Pakulonan.

“Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan milik perseroan,” kata Heri, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (12/3). 

Sebagai informasi, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi, karena INKP dan CMI berada di bawah naungan PT APP Purinusa Ekapersada, dan memiliki beberapa anggota dewan komisaris dan direksi yang sama. (EF/ZH)