Batal masuk status PKPU, intip saham BUKA

JAKARTA - Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan Harmas atas PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), kemarin (13/3).
Dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (14/3), Cut Fika Lutfi, Sekretaris Perusahaan BUKA, menyampaikan status permohonan PKPU terhadap perusahaan dicabut oleh PN Jakarta Pusat.
Putusan tersebut merujuk pada pertimbangan utama, antara lain tidak terpenuhinya syarat pembuktian sederhana bahwa masih terdapat sengketa perdata yang berjalan antara emiten ini dan Harmas di Mahkamah Agung (MA), serta jumlah kreditur yang tidak memenuhi syarat, karena tidak menghadirkan kreditur lain selama proses pembuktian.
"Pertimbangan Majelis Hakim tersebut pada dasarnya sejalan dengan keberatan dan argumentasi yang telah diajukan perusahaan selama proses persidangan," katanya.
Di sisi lain, pasar saham masih belum merespon positif atas saham BUKA. Harga saham emiten ini terkoreksi Rp2 menjadi Rp131 pada penutupan transaksi kemarin (13/3), dengan volume perdagangan tercatat 200,01 juta lembar dalam 2.520 transaksi senilai Rp26,27 miliar.
Saham BUKA turun tipis 0,76% atau Rp1 menjadi Rp130 hingga pukul 16.00 WIB, Jumat (14/3). Harga saham emiten ini dibuka di level Rp131, dengan harga tertinggi pada Rp132, dan harga terendah Rp126 per saham. (LK)