JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara (trading halt) sistem perdagangan sesi I pada Selasa (18/3). Kejadian serupa pernah terjadi berulang kali pada saat pandemi Covid-19 tahun 2020.

Dalam informasi yang dikutip di website BEI, Selasa (18/4), trading halt sistem perdagangan pada pukul 11.19.31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) adalah imbas penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih dari 5%. Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.

Dihimpun dari berbagai sumber, BEI pernah menerapkan sejumlah trading halt sistem perdagangan pada tahun 2020. Misalnya, pada 12 Maret 2020 pukul 15:33:58, pada 13 Maret 2020 pukul 09:15:33, pada 17 Maret 2020 pukul 15:02:44, pada 19 Maret 2020 pukul 09:37:18, pada 23 Maret 2020 pukul 14:52:09, pada 30 Maret 2020 pukul 10:20:48, serta pada 10 September 2020 pukul 10:36:18 waktu JATS.
 
Berdasarkan laman resmi BEI, dasar hukum penerapan trading halt yakni Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. (LK)