BEI bekukan perdagangan sementara; apa itu trading halt?

JAKARTA – Hari ini, Selasa 18 Maret 2025, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan pembekuan sementara perdagangan di pasar saham, atau yang disebut dengan trading halt, efektif pukul 11.19 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah IHSG anjlok 5,02%.
Trading halt adalah kebijakan yang diambil karena penurunan IHSG hingga batas tertentu, dan diatur dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Nomor S-274/PM.21/2020, tertanggal 10 Maret 2020.
Terdapat tiga tahap trading halt, yaitu:
- Trading Halt 30 Menit: Jika IHSG turun >5% dalam sehari, maka perdangangan akan dihentikan selama 30 menit.
- Trading Halt 30 Menit: Jika IHSG masih terus turun hingga >10%, perdagangan akan dihentikan lagi selama 30 menit.
- Trading Supension: Jika IHSG anjlok >15% dalam sehari, maka perdagangan akan dihentikan, yang dapat berlangsung seharian atau hingga akhir sesi, dan membutuhkan izin OJK.
Seperti dikutip dari IDXChannel, saat trading halt, pesanan yang belum terealisasi (open order) akan tetap tercatat dalam sistem, dan anggota bursa masih dapat menarik atau memodifikasi pesanan tersebut.
Namun, jika sudah memasuki tahap Trading Suspension, maka semua pesanan yang belum terealisasi akan ditarik secara otomatis.
Trading halt ini bertujuan untuk melindungi investor dan mencegah potensi kerugian yang lebih besar, atau memberikan kejelasan pada publik.
Mengutip dari laman resmi BEI, trading halt akan berlangsung selama 30 menit, yang berarti trading halt akan dihentikan, dan perdagangan dapat berlanjut pada pukul 11.49 JATS. (ZH)