JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan buyback saham dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan itu dirilis merespon penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau minus 21,28% dari higest to date, kemarin (18/3).

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menyampaikan kebijakan buyback saham tanpa RUPS sudah disampaikan kepada direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK. “Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," katanya dalam siaran pers dikutip Rabu (19/3).

Dia menyampaikan aturan itu diharapkan menambah kepercayaan dan mengurangi tekanan di pasar. Selain itu, kebijakan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal pada dua pekan lalu (3/3). Langkah emiten melakukan buyback saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS merujuk pasal 7 POJK 13/2023. Pelaksanaan aksi korporasi itu karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK. (LK)