Pemerintah alihkan 51,20% saham di SMGR ke BKI

JAKARTA - Kementerian Negara BUMN mengalihkan 51,20% saham di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (BKI).
Vita Mahreyni, Sekretaris Perusahaan SMGR menyampaikan Kemeneg BUMN mengalihkan 3,45 miliar saham seri B ke BKI pada pekan lalu (22/3). "Pelaksanaan pengalihan saham seri B tidak mengubah atau mengalihkan kendali pemerintah pada perusahaan," katanya mengutip keterbukaan informasi, Senin (24/3).
Pengalihan saham tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2025, yang mana Kementerian Negara BUMN pemegang saham seri A merupakan pemilik mayoritas saham SMGR.
"Transaksi pengalihan saham tidak terdampak secara material terhadap kegiatan operasional perusahaan, hukum, dan kondisi keuangan perusahaan," katanya.
SMGR mencatatkan 6,75 miliar saham per 28 Februari 2025, dengan struktur pemilik saham Pengendali (Kementerian Negara BUMN) 51,2% dan Nonpengendali 48,8%. Jumlah pemegang saham 42.499 nasabah.
Pengalihan saham SMGR ke BKI terkait pendirian holding operasional Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, BKI. Adapun pembentukan Danantara merujuk pada PP No.10/2025.
Tujuh BUMN yang akan mengalihkan saham ke Danantara antara lain, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), SMGR, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR).
Mengutip website BKI, pemerintah menetapkan BKI sebagai satu-satunya badan untuk memberikan klasifikasi pada kapal niaga berbendera Indonesia.
Penugasan ini kemudian dikukuhkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Laut pada 26 September 1964 tentang Peraturan Pelaksanaan Kewajiban Kapal-Kapal berbendera Indonesia untuk memiliki sertifikat klasifikasi kapal yang dikeluarkan oleh BKI. (LK)