SSIA - PT. Surya Semesta Internusa Tbk

Rp 830

-30 (-3,00%)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pencabutan ijin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Dengan keputusan hukum tersebut, OJK ingin memastikan menguatnya kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.

M. Ismail Riyadi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menyampaikan keputusan MA sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan  OJK.

"Pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku," katanya mengutip siaran pers Rabu (2/4).

OJK mencabut ijin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 karena ketidakmampuan memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham. Langkah itu, untuk melindung konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar.

Menurut dia, putusan MA atas pencabutan ijin Kresna Life itu untuk menambah kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis perusahaan asuransi itu akan tetap berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen.

Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu kepada direksi maupun Pemegang Saham untuk memperbaiki kondisi keuangan Kresna Life. Namun, perusahaan itu tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor. (LK)