BYAN lepas dari gugatan perdata di Tenggarong

JAKARTA - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dan anak usahanya lepas dari jerat hukum usai penggugat mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kalimantan Timur.
Jenny Quantero, Direktur BYAN menyampaikan bahwa PN Teggarong menyatakan pemeriksaan perkara perdata selesai karena dicabut. "Dengan dikeluarkannya penetapan pengadilan, maka segala permasalahan hukum antara para penggugat dan perusahaan, termasuk anak usahanya telah selesai," katanya dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (4/4).
Menurut Jenny, pencabutan gugatan di PN Tenggarong disampaikan oleh kuasa hukum BYAN pada pekan lalu (28/3).
Pihak penggugat perdata yakni, Hamsinah, Aulia, dan Napsi. Sementara pihak tergugat yakni, Koperasi Sumber Bumi Jaya (I), BYAN (II), dan anak usahanya PT Enggang Alam Sawita (EAS) (III).
Jenny menambahkan bahwa pencabutan gugatan perdata tidak berdampak pada operasional perusahaan dan EAS.
Sebelum kasus ini, BYAN dan EAS juga telah menghadapi perkara hukum dari sejumlah pihak di Kalimantan Timur, namun berakhir dengan pencabutan gugatan. Salah satunya termasuk pencabutan pemohonan kasasi EAS melawan PT Brian Anjat Sentosa (BAS) dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) pada bulan lalu (3/3). (LK)