BEI ubah batas ARB dan trading halt usai pasar global ambles

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan mekanisme penghentian perdagangan secara sementara atau trading halt, setelah Indeks Harga Saham Gabungan turun 9,17% hingga pukul 9.06 WIB, Selasa (8/4) hari ini.
Trading halt akan berlaku selama 30 menit, seperti pengumuman resmi BEI sebelumnya.
Batas atau threshold penurunan IHSG baru saja dilonggarkan menjadi 8% dari sebelumnya 5%, karena BEI ingin memberi “ruang likuiditas investor” dan “menjaga volatilitas pasar”.
Jika masih ada penurunan lanjutan pada IHSG hingga 15% lebih, BEI akan memberlakukan trading halt kedua selama 15 menit.
Terakhir, BEI akan menyuspensi perdagangan secara total jika ada penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih 1 sesi perdagangan dengan persetujuan/perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar,” ungkap Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan resminya pagi ini. (KR)