JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan hingga 9 April 2025 terdapat 21 emiten yang berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan total dana mencapai Rp14,97 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajadi, menyebut bahwa dari jumlah tersebut, 15 emiten telah merealisasikan buyback dengan nilai sebesar Rp429,72 miliar.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong kinerja pasar saham yang saat ini lesu," ujar Inarno dalam konferensi pers Dewan Komisioner OJK pada Jumat (11/4).

Selain itu, OJK juga menunda implementasi transaksi short selling sebagai langkah menjaga stabilitas pasar modal. OJK telah meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyesuaikan batas trading halt dan menerapkan kembali kebijakan asymmetric auto rejection.

"OJK akan terus melakukan monitoring pasar dan mengambil kebijakan respons cepat guna mitigasi volatilitas," tambah Inarno.

Kebijakan buyback tanpa RUPS ini sebelumnya juga pernah diterapkan oleh OJK di tahun 2013, 2015, dan 2020, termasuk saat pandemi COVID-19. Inarno berharap langkah ini dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham di tengah kondisi pasar yang bergejolak.

“Kebijakan ini diharapkan memberikan sinyal positif kepada investor bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki fundamental yang kuat dan tetap menjaga kepercayaan pasar,” tutupnya. (DK)