Hari, Tanggal | Rabu, 29 Juni 2016 |
Tempat | Ruang Strata, Hotel Alila, Lantai 5 Jl.Pecenongan Kav. 7-17 Jakarta 10120 |
Waktu | 10:00 WIB |
Agenda | - Persetujuan (i) laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan, dan (ii) laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
- Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
- Persetujuan penetapan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dalam menetapkan honorarium kepada akuntan publik yang ditunjuk.
- Persetujuan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai penentuan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Persetujuan perpanjangan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (RUPSLB) terkait dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebagaimana dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No.59 tertanggal 27 November 2014 dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria S.H, M.Kn, Notaris di Jakarta serta memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan keputusan RUPSLB mengenai perubahan modal ditempatkan dan disetor terkait dengan PMTHMETD tersebut dalam akta Notaris tersendiri, termasuk memberitahukan/melapor kepada instansi yang berwenang, dan mendaftarkan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut.
- Persetujuan laporan realisasi penggunaan dan ahasil penawaran umum perdana saham perseroan.
- Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
- Persetujuan untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% kekayaan Perseroan sebagai jaminan hutang atas nama Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan/atau penerbitan surat berharga. Berdasarkan pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, jika Perseroan ingin mengalihkan dan/atau menjaminkan lebih dari 50% kekayaan Perseroan sebagai jaminan hutang tas nama Perseroan guna mendapatkan pendanaan baru yang berasal dari sumber perbankan dan/atau penerbitan surat berharga, maka Perseroan harus mendapatkan persetujuan RUPS. Oleh karena itu, Perseroan mengajukan agenda ini dalam Rapat.
|
BUVA - PT. Bukit Uluwatu Villa Tbk
Rp 60
+1 (+2,00%)