Hari, Tanggal | Kamis, 30 Juni 2016 |
Tempat | Hotel Borobudur Jl. Lapangan Banteng Selatan No.1 Jakarta 10710 |
Waktu | 08:30 WIB |
Agenda | RUPST: - Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
- Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
- Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
- Penetapan gaji dan tunjangan anggota Direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris .
RUPSLB: - Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Penawaran Umum Terbatas V) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), termasuk:
- Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Terbatas (PUT) V.
- Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan penambahan modal dengan menerbitkan HMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akata, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak/penjabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/penjabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporakan atau memberitahukan hal tersebut kepada pihak/penjabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
|
INPC - PT. Bank Artha Graha Internasional Tbk
Rp 290
-32 (-10,00%)