Hari, Tanggal | Rabu, 15 Agustus 2018 |
Tempat | Auditorium Lantai 5,INTA HQ Building JL.Raya Cakung Cilincing KM 3.5 Jakarta Utara |
Waktu | 14:00 WIB |
Agenda | - Ratifikasi atas Pelaksanaan Penggabungan Nilai Nominal Saham Perseroan (atau"PENGGABUNGAN SAHAM")
- Ratifikasi dan Penegasan ats Harga Konversi Saham dalam rangka pelaksanaan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah dihomologasi dengan Nomor Perkara 123/PDT.SUS.PKPU/2017/PNNIAGA/JKT.PST tanggal 10 April 2018 dengan melakukan PMTHMETD berdasarkan POJK.38/2014
- Persetujuan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar terkait perubahan Modal Dasar dan Nilai Nominal saham
- Persetujuan atas pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas Perseroan dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada para Pemegang Saham Perseroan ("PMTHMETD").sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD") yang disertai dengan Penerbitan Waran Seri I serta merubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
- Perubahan susunan Direksi/atau Dewan Komisaris Perseroan
|
IBFN - PT. Intan Baru Prana Tbk
Rp 11
-1 (-8,00%)