BUKA - PT. Bukalapak.com Tbk

Rp 139

-6 (-4,00%)
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta menolak seluruh permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA).    Dalam putusan ini, majelis hakim mengabulkan sepenuhnya perlawanan yang diajukan oleh BUKA.    Hakim menilai bahwa klaim utang yang diajukan oleh Harmas tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan.   Selain itu, keberadaan kreditor lain, Direktorat Jenderal Pajak) yang disebutkan oleh Harmas juga tidak terbukti. Faktanya, BUKA tidak memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo.   Menurut manajemen BUKA, putusan ini menjadi tanda kepastian hukum bagi dunia usaha, dan membuat perseroan mempertegas komitmennya dalam menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab.   "Kami menyambut baik keputusan majelis hakim yang telah menerima seluruh argumentasi kami dan menolak permohonan PKPU dari Harmas. Ini menunjukkan bahwa klaim yang diajukan terhadap BUKA tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujar Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif BUKA, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2).   Sementara itu, BUKA juga tengah menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan PKPU terhadap Harmas di Pengadilan Niaga Jakarta.    Permohonan ini berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark yang tidak diselesaikan sesuai kesepakatan.    Selain itu, BUKA menuntut pengembalian booking deposit dan security deposit senilai Rp 6,46 miliar yang hingga kini belum diterima.   "Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan kami secara objektif dan adil. BUKA akan terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan perusahaan serta para pemangku kepentingan kami," katanya. (DK/ZH)